Market

Gara-gara Kemplang Utang, Bos Gudang Garam Digugat OCBC NISP Rp1 Triliun

Di jajaran kaum tajir melintir Indonesia, nama Susilo Wonowidjojo tidaklah asing. Dia adalah pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM), termasuk 50 orang terkaya di Indonesia. Kini, dia dilanda masalah hukum serius. Waduh.

Ya, betul. Presiden Direktur PT Gudang Garam Tbk itu, digugat Bank OCBC NISP karena diduga kemplang utang. Tak main-main, Bank OCBC NISP mengugatnya Rp1 triliun.

Ceritanya, Bank OCBC NISP melaporkan jajaran direksi, komisaris, hingga pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Nah, Susilo Wonowidjojo termasuk salah satu pemegang saham di PT HMU.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM, akta Nomor 016 diperbarui pada 21 Juli 2021, total saham Susilo di PT HMU sangat mayoritas yakni 99,9 persen. Atau setara Rp1,93 triliun.

Selain PT HMU, Bank OCBC NISP juga melaporkan direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI). Perusahaan ini, sebelumnya merupakan anak usaha PT HMU dan telah merugikan bank terkait kredit macet Rp232 miliar dan total

Rp1 Triliun di beberapa bank lainnya.

Pada Agustus 2016, PT HSU memiliki pinjaman di OCBC NISP sebagai modal kerja untuk mendukung pengembangan usaha yakni pabrik rambut palsu di Sidoarjo, Jawa Timur. Kala itu, kredit diberikan kepada Meylinda Setyo.

Asal tahu saja, Meylinda adalah istri Susilo Wonowidjojo yang menjabat Presiden Komisaris PT HSI. Pada Desember 2016, PT HMU bersama PT Surya Multi Flora tercatat sebagai pemegang saham pengendali di PT HSI, masing-masing sebesar 50 persen.

Menurut kuasa hukum OCBC NISP, Hasbi Setiawan, nama besar Susilo sebagai pengendali menjadi pertimbangan banyak bank, termasuk Bank OCBC NISP, dalam memberikan kredit kepada PT HSI sepanjang 2016-2021.

Kepemilikan 50 persen saham HMU di PT HSI, mendadak beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso dari PT Surya Multi Flora yang juga masih memiliki setengah sahamnya. Kehilangan saham itu diikuti dengan aksi PKPU pada 2021 yang membuat HSI menjadi pailit.

Hasbi menduga, PT HMU sengaja melawan hukum untuk menghindari kewajiban HSI dalam membayar kreditnya ke bank terkait. Dugaan lainnya adalah telah terjadi kejahatan keuangan. Mulai dari dugaan pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang.

Hal ini, membuat OCBC NISP tergerak untuk melapor ke Bareskrim Polri. Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sidang perdananya dijadwalkan Selasa (7/2/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button