News

Gangguan Ginjal Akut, YLKI Pertanyakan Soal Tak Ditariknya Obat Sirop Anak

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) masih mempertanyakan mengapa tidak ada upaya dari pemerintah untuk menarik obat berbentuk sirop dari peredaran sebagai bentuk pencegahan kasus gangguan ginjal akut yang saat ini merebak.

Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI hanya menyetop peredaran obat sirop dan menggantinya dengan obat tablet, kapsul, atau puyer. YLKI meminta kepada Kemenkes serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menarik obat sirop agar masyarakat tidak terus dihantui dengan gangguan ginjal akut.

“Mestinya Kemenkes dan Badan POM juga melakukan recalling (menarik) dari pasaran, terhadap produk obat panas untuk anak dalam bentuk cair atau sirop tersebut,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Karena itu dirinya meminta pemerintah bergerak cepat mengatasi gangguan ginjal akut di Indonesia yang hingga saat ini telah ditemukan sebanyak 206 kasus. Terlebih lagi Kemenkes telah menunjuk sedikitnya 14 rumah sakit rujukan untuk pasien gangguan ginjal akut.

“Jangan sampai korban terus berjatuhan dan eskalatif,” harapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button