Market

Gaji tak Seberapa Pungutan Merajalela, Buruh dan Pengusaha Kompak Tolak Tapera


Tak hanya kalangan pekerja dan buruh yang keberatan dengan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), pengusaha pun bersuara sama. Karena, beban pungutan yang harus ditanggung pengusaha, saat ini, nyaris 20 persen.

Tegas-tegas saja, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Sukamdani menyatakan penolakan atas iuran Tapera. 

“Kami telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi mengenai Tapera. Sejalan dengan serikat buruh, pengusaha sepakat program ini memberatkan pelaku usaha dan pekerja,” kata Shinta, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Meski pengusaha dibebani iuran Tapera sebesar 0,5 persen dari penghasilan pekerja, menurut Shinta, memberikan dampak yang luar biasa. “Asal tahu saja, saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja berkisar 18,24 persen sampai 19,74 persen dari penghasilan pekerja,” kata Shinta.

Selanjutnya dia menjelaskan beban pungutan yang selama ini disangga pengusaha atau pemberi kerja. Pertama, jaminan sosial ketenagakerjaan yang diatur berdasarkan UU No 3 Tahun 1999 tentang Jamsostek.

Di mana, pengusaha harus menjamin iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7 persen; Jaminan Kematian sebesar 0,3 persen; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen; dan Jaminan Pensiun sebesar 2 persen.

Kedua, lanjutnya, pengusaha harus menjamin iuran untuk jaminan sosial kesehatan yang diatur dalam UU No 40 Tahun /2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di mana, pengusaha dibebani iuran sebesar 4 persen dari penghasilan.

Ketiga, kata Shinta, pengusaha harus menjamin cadangan pesangon sesuai UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 24 Tahun 2004, berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

Kondisi saat ini, kata dia, dirasakan pengusaha cukup berat. Di mana, daya beli serta perekonomian global yang lesu berdampak kepada anjloknya permintaan.

Ditambah lagi terpuruknya nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS. “Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar,” ungkap Shinta.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar menyatakan keberatan dengan kebijakan Tapera.

Tambahan potongan upah 2,5 persen sangat memberatkan buruh di tengah kenaikan upah minimum yang tidak signifikan.

Saat ini, buruh dan pkerja dibelit banyak iuran mulai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

“Pekerja sudah menanggung iuran JKN, JHT, dan JP, nanti ditambah lagi Tapera 2,5 persen. Ini sangat memberatkan kami,” tandasnya.

 

Back to top button