News

Gaji Guru Honorer Daerah Cuma Rp400 Ribu, P2G: Minim Apresiasi dan Proteksi dari Negara

Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengaku prihatin dengan nasib para guru honor sekolah yang tak mendapatkan gaji layak. Bahkan upah yang diterima jauh dari kata layak yaitu kisaran Rp 400 ribu sampai dengan Rp 800 ribu perbulan. Untuk itu Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan aturan terkait upah minimum nasional bagi guru non-PNS atau honorer.

“Urgensi Perpres ini untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan guru bukan ASN yaitu guru honorer termasuk guru sekolah/madrasah swasta. Meskipun sudah ada guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian dari ASN, namun belum mengakomodir keberadaan guru honorer yang hampir 1,5 juta orang. Seleksi guru PPPK baru menampung 173 ribu guru honorer dari formasi yang dibuka 506 ribu secara nasional,” ungkapnya kepada Inilah.com, Kamis (25/11/2021).

Satriwan menjelaskan, fakta di lapangan upah guru honorer dan guru sekolah/madrasah swasta menengah ke bawah sangat rendah, jauh di bawah UMP/UMK Buruh. Berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah misalnya, UMK Buruh di Kabupaten Karawang Rp 4,7 juta, namun upah guru honorer SD Negeri di sana hanya Rp 1,2 juta. UMP/UMK Sumatera Barat Rp 2,4 juta/bulan, upah guru honorer jenjang SD negeri di Kota dan Kabupaten Tanah Datar hanya Rp 500-800 ribu/bulan.

Di Kabupaten Aceh Timur bahkan lebih memprihatinkan, yakni hanya Rp 500 ribu/bulan bahkan ada yang Rp 400 ribu. Di Kabupaten Ende, guru honorer di SMK negeri Rp 700-800 ribu/bulan. Di Kabupaten Blitar Rp 400 ribu untuk honorer baru, yang sudah lama Rp 900 ribu, tergantung lama mengabdi.

Jadi, lanjut dia, rata-rata upah guru honorer masih di bawah Rp 1 juta/bulan, bahkan tak sampai 500 ribu. Menurut Satriwan upah mereka sudahlah kecil, pencairannya pun diberikan rapelan mengikuti keluarnya BOS.

Padahal para guru butuh makan dan pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari. Upah bergantung kebijakan kepala sekolah dan jumlah murid atau rombongan belajar.

“Kenyataannya profesi guru tak dihargai, tak bermartabat, karena upahnya tidak manusiawi. Upah guru honorer selama ini sudah melanggar UU Guru dan Dosen serta aturan UNESCO dan ILO. Guru honorer minim apresiasi dan proteksi dari negara. Jadi itulah alasan urgensi dibuatnya Perpres,” kata Satriwan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ibnu Naufal

Menulis untuk masa depan untuk aku, kamu dan kita.
Back to top button