News

Gagal Adili Etik Lili Dewas KPK Tidak Berwibawa

Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bertugas untuk menjamin integritas pegawai dan pimpinan badan antikorupsi itu rupanya tidak berwibawa lagi. Dewas gagal menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diagendakan Selasa (5/7/2022).

Lili memilih tidak memenuhi sidang etik untuk menghadiri kegiatan anti-corruption working group (ACWG) G20 di Bali. Dewas lantas menunda sidang tanpa melakukan teguran kepada pimpinan KPK untuk bersikap kooperatif dan menunjukkan integritasnya dalam menjalankan tugas sebagai pemburu koruptor.

Mungkin anda suka

“Agenda di Bali tersebut sudah barang tentu dapat diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya, apalagi mengingat jadwal sidang perdana telah diinformasikan Dewan Pengawas beberapa hari sebelumnya,” ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lembeknya dewas ditunjukkan dengan pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan Panggabean yang menyatakan menunda sidang selama sepekan. “Majelis telah menunda sidang untuk dilanjutkan kembali hari Senin 11 Juli 2022, jam 10.00 WIB,” kata Tumpak, kemarin.

Tumpak menuturkan dewas telah menerima surat resmi dari pimpinan KPK mengenai agenda Lili ke Bali itu. Dewas terkesan permisif dengan tidak melakukan teguran atau pernyataan tegas yang bisa memengaruhi sanksi kepada Lili karena tidak kooperatif.

Lili tersandung kasus etik menerima fasilitas mewah dari Pertamina ketika menonton MotoGP Mandalika. Lili menerima tiket menonton pada Grandstand Premium Zone A-Red dan akomodasi menginap di Amber Lombok Beach Resort. Dewas telah memeriksa Lili dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Dalam prosesnya muncul isu Lili mengundurkan diri sebelum sidang digelar. Namun soal ini KPK membantahnya dan menyatakan Lili tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK yang telah diagendakan. Belakangan muncul isu bahwa terdapat upaya penyuapan kepada dewas agar Lili lolos dari sanksi menerima fasilitas mewah dari Pertamina.

Tumpak dan anggota Dewas KPK lainnya meminta adanya laporan resmi soal isu suap tersebut. “Supaya kami bisa tindaklanjuti,” kata Tumpak.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho sebelumnya mengungkapkan, sidang etik digelar secara tertutup sesuai Pasal 8 ayat (1) Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Namun pembacaan putusan dilakukan secara terbuka.

Dia juga mengingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 11 ayat (5) yang menegaskan sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. “Ada waktunya dalam Perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ujar Albertina.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button