News

Gaet Tokoh Agama, Modus Pasutri Travel PT Naila Yakinkan Jemaah Umrah

Polda Metro Jaya membeberkan modus PT Naila Safaah Widata Mandiri (NSWM), agen travel umrah dalam menarik minta jemaah.

PT NSWM milik pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) viral setelah ketahuan menelantarkan ratusan jemaah umrah di Arab Saudi.

Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, kedua pelaku sengaja menggaet para tokoh agama saat travel umrah PT Naila menggelar roadshow di berbagai daerah.

“Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustaz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak,” ujar Joko kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut, Joko mengatakan sosok tokoh agama juga terpampang dalam brosur tavel umarah tersebut. Tujuannya, agar calon jemaah semakin percaya dengan biro perjalanan trabel umrah PT Naila.

“Beberapa tokoh agama bahkan jadi kepala cabang dari travel umrah. Mereka juga dijanjikan sejumlah bonus, mulai dari mobil hingga tanah jika berhasil mengajak warga untuk menggunakan travel umrah itu,” imbuhnya.

Namun, Joko memastikan para tokoh agama tersebut tak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah oleh PT Naila Syafaa Wisata Mandiri.

“Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan,” ucap Joko.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah, yang mengakibatkan jemaah sempat telantar di Arab Saudi dan tidak pulang ke Indonesia. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat lebih dari 500 jemaah yang menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp91 miliar.

Polda Metro Jaya telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) Mahfudz Abdullah (52) dan Halijah Amin (48) atas dugaan penelantaran ratusan jemaah umrah di Arab Saudi. Pasutri tersebut ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah pada 27 Februari 2023.

Selain pasutri, pihaknya juga menangkap tersangka lain atas nama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah. Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button