News

Gaduh JHT, Menko Airlangga: Pekerja Lebih Untung Pakai Permenaker 2/2022

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Permenaker No 2 Tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, justru menguntungkan pekerja atau buruh.

“Melalui Permenaker 2 Tahun 2022, pemerintah luncurkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Di mana, pekerja atau buruh mendapatkan gaji selama enam bulan. nanti umur 56 tahun dapat lagi JHT. Tapi kalau pakai aturan lama, ketika kena PHK hanya dapat manfaat JHT saja. Setelah itu enggak dapat apa-apa lagi,” papar Menko Airlangga dalam acara Talk Show yang dipandu Rosi Silalahi bertajuk Gaduh JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Kamis malam (17/2/2022).

Selanjutnya Menko Airlangga membeberkan hitung-hitungan seorang pekerja kena PHK di usia 28-31 tahun dengan gaji Rp5 juta. Dengan aturan lama, pekerja atau buruh tersebut mendapatkan manfaat JHT sekitar Rp7 jutaan.
Sedangkan dengan aturan baru, pekerja mendapatkan manfaat JKP selama enam bulan. “Tiga bulan pertama mendapat 45 persen dari gaji. Tiga bulan selanjutnya 25 persen dari gaji. Kalau ditola sekitar Rp10,5 juta. Jadi lebih gede pakai aturan baru (Permenaker 2/2022),” ungkap Menko Airlangga.

Keuntungan lainnya, kata Menko Airlangga, pekerja atau buruh masih bisa mendapatkan manfaat JHT saat berumur 56 tahun. Mereka juga bisa menggunakan manfaat JHT untuk perumahan. “Untuk perumahan bisa diambil 30 persen dari manfaat total. Kalau non perumahan maksimal 10 persen,” imbuh Menko Airlangga.

Masih kata Menko Airlangga, iuran untuk program JKP ini, sepenuhnya ditanggung negara. Sehingga, pekerja, buruh ataupun pengusaha tidak perlu khawatir harus membayar iuran. “Tidak dari pekerja atau pengusaha, tetapi dari pemerintah. Semuanya dibayar pemerintah. Tidak juga memotong JHT yang menjadi hak pekerja,” pungkasnya.

 

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button