News

KPK Bantah Bunuh Karakter Azis Syamsuddin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah berupaya membunuh karakter mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Jaksa KPK menuntut Azis hukuman penjara empat tahun dua bulan dalam tuntutan kasus dugaan suap.

“Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Azis dalam nota pledoi menyebut apa yang dilakukan KPK terhadapnya adalah bagian dari pembunuhan karakter.”Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa,” ujar Ali.

Sebelumnya, Azis memprotes tuntutan jaksa yang dianggap membunuh karakternya.”Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/1/2022).

Azis mengatakan ada beberapa keganjilan yang dia temukan dalam dalil tuntutan jaksa. Mulai dari penerbitan surat perintah penyelidikan sampai penyidikan yang diterbitkan penyidik KPK.

Dalam pembelaannya, politikus Golkar ini menyebut pemberian uang kepada Robin merupakan murni bantuan. Soal status Robin sebagai penyidik KPK aktif, Azis mengaku tak mempertimbangkannya hingga mengaku khilaf.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan. Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button