Foto: Vaksinasi Booster COVID-19 Sebanyak 500 Dosis di Gereja HKBP Menteng
Vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster dengan jenis Vaksin Pfizer digelar di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Menteng Anno 1955, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022). Gereja HKBP Menteng, Jakarta Pusat menggelar vaksinasi COvid-19 bagi anak dan dewasa, termasuk vaksin booster atau vaksinasi ketiga.
Program vaksinasi booster HKBP Menteng itu digelar dalam tiga gelombang, diantaranya yakni 19-21 Januari 2022. Lalu, 24-28 Januari 2022. Selain itu, 31 Januari-5 Februari 2022.
Layanan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 di HKBP Menteng menyediakan hingga kuota 500 vaksin per hari.
Vaksinasi COvid-19 ini digelar setiap Senin-Jumat sampai 5 Februari 2022 mendatang.
Vaksin dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga Pukul 14.00 WIB setiap harinya.
Vaksin yang diberikan dalam program ini adalah 1 & 2 Sinovac dan vaksinasi booster jenis vaksin Pfizer.
Warga yang ingin mengikuti vaksin untuk mendaftar secara online melalui link pendaftaran bit.ly/daftar_vaksinHKBP
Selain itu, dapat menghubungi email [email protected]. Atau, menghubungi hotline +6281212004247 (WA only).
Lokasi vaksinasi Covid-19 bertempat di halaman dan selasar Gereja HKBP Menteng di Jl Jambu No 46 Menteng, Jakarta Pusat.
Vaksinasi Covid-19 ini berlaku untuk umum dan WNI. Bagi penerima vaksin Sinovac dosis pertama, penyuntikan dosis kedua setelah 28 hari dan dapat dilakukan di sentra vaksinasi lain.
Persyaratan Untuk Vaksinasi Booster
Bagi yang ingin mengikuti vaksinasi booter diantaranya ialah sudah berjarak 6 bulan dari vaksinasi dosis ke-2. Sudah memiliki tiket booster/vaksin dosis ke-3 dari aplikasi Peduli Lindungi.
Dikutip dari laman setkab.go.id, vaksin booster diberikan kepada masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dan penderita imunokompromais.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin booster akan diberikan untuk masyarakat di kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya sudah memenuhi kriteria.
Berikut adalah 3 syarat penerima dosis vaksin booster sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id: Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi. Berusia 18 tahun ke atas, dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)