Foto: Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
![Foto: Tanggapan TKN Prabowo-Gibran Terkait Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres](https://i2.wp.com/inilahgateway.sgp1.cdn.digitaloceanspaces.com/2023/12/391699-1201_070048_a7aa_inilah.com_-scaled.jpg?w=780&resize=780,470&ssl=1)
Dalam keteranganya Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan ulang batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut menegaskan, legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menggelar konferensi pers untuk menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ulang terhadap syarat usia Capres-Cawapres.
“Dengan adanya putusan 141 ini, kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum,” ungkap Ketua Koordinator TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis, (30/11/2023).
“Faktanya dalam persidangan ini 8 Hakim Konstitusi tanpa Pak Anwar Usman yang ikut dalam sidang, secara bulat menyatakan putusan nomor 90 tidak ada masalah sama sekali,” lanjutnya.
![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/Putusan_MK_4_7b06e68467.jpg?ssl=1)
![post-cover](https://i3.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/Putusan_MK_3_da56bbab12.jpg?ssl=1)
![post-cover](https://i1.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/Putusan_MK_5_2d51d0ca7a.jpg?ssl=1)
![post-cover](https://i0.wp.com/c.inilah.com/reborn/2023/11/Putusan_MK_1_89981f7b93.jpg?ssl=1)