Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang terdiri dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, dan kelompok masyarakat sipil lainnya bakal melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut untuk menuntut Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden mengenai kenaikan upah minimum (UMP) 2022 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Foto:Inilah.com/Didik Setiawan.
Foto: Potret Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah UMP Tahun 2022 di Depan Istana Kepresidenan Jakarta

What’s your reaction?
Love0
Angry0