News

Foto: Perluasan Ruang Terbuka Hijau DKI Jakarta Capai 30,92 Persen pada 2022

Jumat, 30 Sep 2022 – 08:01 WIB

Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com

Mungkin anda suka

Suasana gedung bertingkat dengan pemukiman warga di Kawaan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (29/8/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Suasana gedung bertingkat dengan pemukiman warga di Kawaan Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis (29/8/2022).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperluas kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari 12,12 persen pada 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664,01 kilometer persegi (km2) pada tahun 2022.

Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta yang saat ini memasuki tahap sosialisasi.
Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merencanakan mulai 2022 konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.
Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com
Kebijakan terkait pengembangan RTH itu merupakan salah satu bagian dari lima arah pengembangan kota dalam RDTR 2022.
Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com
Adapun lima arah tersebut, yakni lingkungan hidup yang seimbang dan lestari, kota berorientasi transit dan digital, perumahan dan permukiman yang layak, terjangkau dan berdaya. Kemudian destinasi pariwisata dan budaya global serta magnet investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan.
Jakarta, RTH< Lahan Hijau, Ruang Terbuka Hijau, RTH, Capai, Anies Baswedan, Jakarta, - inilah.com
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).

Back to top button