Tuesday, 14 January 2025

FOTO: Penampakan Pagar Laut Pesisir Tangerang hingga Disegel oleh KKP

FOTO: Penampakan Pagar Laut Pesisir Tangerang hingga Disegel oleh KKP


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1/2025) malam.

Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

post-cover
KKP mengambil langkah serius untuk menangani isu pagar misterius yang terbentang sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang, Banten. Pemerintah belum mengungkap siapa di balik pembangunan pagar tersebut. (Foto: Dok. KKP)
post-cover
Dengan menggunakan kapal Unit Reaksi Cepat (URC) Hiu Biru, tim KKP turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi sekaligus menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut yang menjadi perbincangan hangat belakangan ini, lantaran dinilai menghambat akses nelayan ke wilayah perairan pesisir yang merupakan sumber penghasilan mereka. (Foto: Antara/Muhammad Harianto)
post-cover
Aksi penghentian ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono. Dari atas kapal URC Hiu Biru, pria yang akrab disapa Ipunk ini meninjau proses pemasangan spanduk penghentian sementara kegiatan pemagaran laut tanpa izin. (Foto: Dok. KKP)
post-cover
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati, serta menyebabkan perubahan fungsi laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktik International United Nation Convention on the Law of the Sea (UNLOS) 1982 dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi. (Foto: Dok. KKP)
post-cover
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian Kamis (9/1/2025), menyatakan langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut. (Foto: Dok. KKP)

Ikhsan Suryakusumah