Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa kampanye ini menggelar debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu Tahun 2024 sebanyak lima kali, dengan komposisi debat calon presiden 3 kali dan debat calon wakil presiden 2 kali.
KPU mengatur kehadiran calon wakil presiden pada debat pertama hanya sebatas mendampingi dan tidak ikut berdebat.