News

Foto: Momen Bharada Eliezer Tertunduk Lesu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kamis, 19 Jan 2023 – 12:26 WIB

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Mungkin anda suka

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), tertunduk lesu usai menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Richard dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan lainnya, menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

A1 - inilah.com
Sepanjang jalannya sidang pembacaan tuntutan, Eliezer ter menunduk di kursi terdakwa.
A4 - inilah.com
Jaksa menyimpulkan Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
A2 - inilah.com
Dalam perkara ini Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Pada Oktober lalu, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button