News

Foto: Kemenhub Kembali Tunda Kenaikan Tarif Ojol

Ojol mengantar penumpang melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Kementerian Perhubungan menunda kembali pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Kini Kemenhub tengah melakukan kajian ulang. Terkait tarif baru ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Mungkin anda suka
Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Ojol melintas di Kawasan Senayan.

Penundaan dilakukan juga atas pertimbangan dan situasi yang berkembang di masyarakat. Sebelumnya diumumkan keputusan itu akan berlaku pada hari ini Senin (29/8/2022). Tanggal tersebut juga diundur dari tanggal sebelumnya yaitu pada Minggu (14/8/2022) lalu.

Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Driver Ojol melintas di Kawasan Senayan.

Pada aturan itu, pemerintah membagi aturan untuk 3 zona. Dengan terdiri atas biaya jasa yakni batas atas dan bawah serta biaya jasa minimal.

Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Driver Ojol beristirahat di Trotoar Kawasan Senayan.

Berikut perincian tarif baru ojek online (ojol) pada aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Driver Ojol membawa penumpang.

A. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali

– Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km

– Batas atas: Rp 2.300/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.250-Rp 11.500

Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Sejumlah ojok online (Ojol) melintasi Jalan Jenderal Gatot Subroto, senayan, Jakarta.

B. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600/km

– Batas atas: Rp 2.700/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 13.000-Rp 13.500.

Ojol, Gojek, Maxim, Grab, Ojek Online, Tarif, Harga, Kenaikan Tarif Ojol, Jakarta, Kemenhub, Tunda Kenaikan Tarif Ojol, - inilah.com
Driver ojol melintas di Kawasan Senayan, Jakarta.

C. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua)

– Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100/km

– Batas atas: Rp 2.600/km

– Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.500-Rp 13.000.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button