News

Sidang Kasus Mutilasi di Papua yang Melibatkan TNI, Ini Catatan Komnas HAM

Komnas HAM telah memantau jalannya sidang kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil di Jayapura Papua yang dilakukan enam anggota TNI. Hasilnya terdapat beberapa poin catatan yang harus segera dibenahi dan ditangani langsung oleh Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan dalam temuannya, pihaknya menemukan adanya ketidakjelasan dan kurang transparan jadwal sidang.

Kemudian, sambung dia, pemeriksaan saksi pun tidak efektif sebab dilakukan secara daring. Ketidakefektifan disebabkan karena jaringan internet di Papua kurang memadai.

“Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara daring menjadi tidak efektif karena permasalahan jaringan internet,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

“Komnas HAM RI mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan konvenan hak sipil dan politik,” sambungnya.

Oleh karena itu, ia meminta Panglima TNI Laksamana Yudo untuk turun tangan langsung melakukan pengawasan atas jalannya sidang, agar penegakkan hukum berjalan akuntabel.

“Komnas HAM RI meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Selanjutnya, Komnas HAM juga meminta Mahkamah Agung untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil.

Lalu ia juga turut meminta LPSK untuk memberikan perlindungan serta pemulihan bagi keluarga para korban. “Komnas HAM RI mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kelancaran proses persidangan agar proses persidangan dapat berjalan dengan baik,” tandas Atnike.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button