Pemerintah memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai berlaku per hari ini, Selasa, 1 Februari 2022. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Saat ini Kementerian Perdagangan sudah menetapkan HET dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.
Dalam Pasal 2 dijelaskan minyak goreng terdiri dari minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium.
Sementara, dalam Pasal 3 dituliskan bahwa pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter.
Minyak goreng dalam kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Dalam Pasal 3 Ayat 2 dengan membagi tiga kategori harga, Minyak goreng curah seharga Rp 11.500 per liter, Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Dengan aturan ini, maka semua pengecer wajib menjual minyak goreng baik ritel maupun pasar tradisional sesuai HET.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)