News

Kemenag Gelontorkan Rp336 Miliar untuk Siswa Madrasah Ibtidaiyah

Kementerian Agama (Kemenag) RI mulai menggelontorkan bantuan sosial tahap pertama sebesar Rp336 miliar dari Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 1,6 juta siswa madrasah ibtidaiyah (MI) atau setara sekolah dasar (SD).

“Alhamdulillah proses verifikasi dan validasi tahap I sudah selesai. Mulai 23 April 2022, PIP untuk madrasah ibtidaiyah sudah mulai cair. Ada 778.195 siswa dengan jumlah anggaran Rp336.136.600.000,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama M Ishom Yusqi, Minggu (24/4/2022).

Mungkin anda suka

“Verifikasi dan validasi data dilakukan lebih dahulu ke satuan pendidikan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” sambungnya.

Menurut dia, sejumlah 1.688.601 siswa penerima PIP madrasah di pencairan tahap pertama terdiri dari 778.195 siswa madrasah ibtidaiyah (MI), 595.611 siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs (Rp315,8 miliar), dan 314.795 siswa Madrasah Aliyah atau MA (Rp251,4 miliar).

Total anggaran PIP Madrasah di seluruh tingkatan yang dicairkan pada tahap I mencapai Rp903,4 miliar.

Sementara, bantuan dana PIP untuk siswa penerima madrasah tsanawiyah (setara SMP) dan madrasah aliyah (setara SMA) masih belum bisa dicairkan karena masih dalam proses pembuatan nomor rekening di bank penyalur dana.

“Untuk MTs dan MA, semoga tidak ada kendala teknis dan administratif dalam proses pencairan berikutnya,” jelasnya.

Diketahui, Kemenag telah mengalokasikan anggaran PIP untuk lebih dari 2 juta siswa dengan total anggaran Rp1,3 triliun. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah selesai proses verifikasi dan validasi.

Lebih lanjutnya, Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Hal ini dilakukan bersama Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

Kemudian, ia menerangkan, setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan. Besaran PIP untuk MI adalah Rp450.000 per siswa, kecuali untuk kelas VI hanya diberikan setengahnya.

Untuk MTs, Rp750.000 per siswa, kecuali untuk kelas IX hanya diberikan setengahnya. Sedang untuk MA, sebesar Rp1 juta per siswa, kecuali untuk kelas XII hanya diberikan setengahnya.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” tandasnya. [AHA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button