News

ODGJ Tetap Bisa Memilih dalam Pemilu Asalkan Kondisi Tidak Parah


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang namanya masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mengikuti Pemilu 2024 dan menyalurkan hak suaranya.

Nanda, sapaan akrabnya mengatakan, ODGJ bisa menggunakan hak suaranya asalkan dalam kondisi yang tidak parah. ODGJ yang masuk dalam kategori disabilitas, memiliki hak yang sama dengan masyarakat dalam kondisi normal. Aturan ini sudah ada sejak Pemilu sebelumnya yakni di 2019.

“Jika mereka terdaftar sebagai pemilih namun memiliki gangguan tapi kalau mereka mampu dan mau untuk menyalurkan hak pilihnya maka diperkenankan dan nanti bisa dimintakan pendamping,” kata Nanda di Semarang, Jateng, Rabu (27/12/2023), dikutip inilahjateng.com.

Menurut Nanda, memberikan suara dalam Pemilu adalah sebuah hak masyarakat yang tidak bersifat wajib, sehingga jika ODGJ menginginkan untuk menyalurkan maka sah-sah saja. Nantinya ODGJ yang akan menyalurkan hak suaranya akan diberi pendampingan hingga di dekat bilik suara.

“ODGJ banyak kategorinya tapi mereka yang bisa memilih itu yang kategorinya cukup sehat tapi memang memiliki beberapa gangguan yang berhubungan dengan psikis jadi bukan ODGJ dengan kategori parah tapi yang mereka sehari-hari hidup di rumah dan dianggap cukup sehat untuk bisa menyalurkan hak pilih,” bebernya.

KPU, lanjutnya, sudah mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi pada Pemilu 2024, termasuk menyarankan pada setiap TPS agar lebih ramah disabilitas.

“Misalnya, TPS nya tidak perlu naik turun tangga dan sebagainya sehingga bagi yang disabilitas tetap bisa datang ke TPS,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Pemilu 2024, akan ada sembilan TPS khusus di Kota Semarang. Rinciannya, enam TPS khusus di Lapas Kedungpane, satu TPS di Lapas Bulu, satu TPS di SMK Jateng, dan satu TPS di panti jompo di daerah Pedurungan. (LDY)

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button