News

MKMK: Anwar Usman Hakim Konstitusi Paling Bermasalah

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK  Anwar Usman menjadi hakim konstitusi paling bermasalah dalam memutus gugatan uji materi mengenai ketentuan syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Hal itu dikatakan Jimly usai menerima sebanyak 21 data laporan terkait pelanggaran kode etik hakim konstitusi pascaputusan MK tersebut.

“Yang paling banyak masalah itu yang paling banyak dilaporkan,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).

Diketahui, putusan MK yang menyatakan seseorang dibawah umur 40 tahun namun sedang atau pernah menjadi kepala daerah boleh mengikuti Pilpres 2024 menuai kontroversi.

Putusan itu dianggap memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres) sebagai cawapres. Sebab, Ketua MK Anwar Usman merupakan paman dari Gibran. Status itu diperoleh setelah Anwar menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati. Maka tak aneh, publik curiga putusan itu dibuat untuk membuka jalan bagi Gibran maju sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi pun dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Dewan Etik Hakim Konstitusi terkait putusan syarat batas usia minimal capres dan cawapres.

Terungkap, berdasarkan laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman menjadi hakim terlapor dalam 15 perkara. Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan sebanyak empat kali karena menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda menyangkut perkara uji materi yarat batas usia minimal capres dan cawapres tersebut.

Back to top button