Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi menjalani sidang vonis di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi divonis penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun.
Didik Setiawan