News

Foto: Aturan Pembelajaran Tatap Muka saat PPKM Level 1 di Jakarta

Suasana kegiatan upacara Pramuka saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan Level 1 mulai 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022.

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Suasana PTM di SDN 02 Pagi.

Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Suasana kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Siswa SDN 02 Pagi mengikuti upacara Pramuka.

Inmendagri 38/2022 dan 39/2022 menyebutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Suasana PTM di SDN 02.

Namun, dalam SE 7/2022, dikatakan bahwa penyelenggaraan pembelajaran tatap muka harus memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Siswa SDN 02 mengikuti upacara Pramuka.

SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar paling sedikit tujuh hari apabila terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

SDN 02 Pagi, Kapuk, Cengkareng, PPKM, PTM, Covid-19, Jakarta,- inilah.com
Siswa SDN 02 memakai masker saat mengikuti upacara Pramuka.

Dalam hal ini terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5% atau lebih.

Back to top button