News

Foto: Aksi Demonstrasi Buruh Tolak JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Usia 56 Tahun

Aksi massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair di usia 56 tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di depan kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

Unjuk rasa tersebut menuntut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mencabut dan membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat.

Salah satu poinnya yaitu tentang JHT yang baru bisa dicairkan oleh pekerja di usia 56 tahun.

Buruh juga menuntut Presiden Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, lantaran kebijakannya yang selama ini dinilai tidak berpihak pada buruh.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Didik Setiawan

Photojournalist
Back to top button