News

Formappi: Rapat Konsinyering DPR, Kemendagri dan KPU di Hotel Pemborosan Anggaran

Rapat konsinyering antara DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP yang digelar di Ayana MidPlaza Hotel, Jakarta pada 13-15 Mei 2022 dinilai sebagai pemborosan anggaran.

“Saya kira sih bisa dikatakan pemborosan anggaran ketika DPR justru memilih hotel untuk menggelar rapat. Padahal ruangan di DPR banyak yang kosong karena sekarang lagi reses,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karius kepada inilah.com, Senin (16/5/2022).

“Kenapa justru memilih diadakan di hotel? Kan di situ terlihat kecenderungan mau memboroskan anggaran,” tambahnya.

Di sisi lain, ia juga menyoroti rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup. Hal itu mengindikasikan adanya kepentingan partai politik dalam pembahasan anggaran Pemilu 2024 yang telah disepakati senilai Rp76 triliun.

“Itu sesuatu yang sulit dipahami. Bagaimana bisa membahas anggaran secara tertutup? Karena kental dengan kepentingan politik maka pilihan rapat tertutup akan mudah ditunggangi oleh kepentingan politik parpol atau anggota DPR yang menjadi peserta rapat itu,” jelasnya.

Pembahasan anggaran dilakukan tertutup, sambung dia, akan mendorong kualitas penyelenggaraan pemilu yang buruk karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan.

“Rapat yang tertutup untuk agenda Pemilu bukan modal yang baik untuk mendorong kualitas penyelenggaraan,” tandasnya.

Sebelumnya, rapat konsinyering antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, menyepakati anggaran pemilu 2024 sebesar Rp76 triliun.

Dana pemilu itu direncanakan akan dicairkan secara bertahap setiap tahun. Tahun 2022 akan dicairkan sebesar Rp 8 triliun. Kemudian, 2023 sebesar Rp 23,8 triliun dan 2024 nanti akan dicairkan senilai Rp44,7 triliun.

Sebagai informasi, hasil kesepakatan rapat konsinyering belum bersifat final. Keputusan resmi akan diketuk palu dalam rapat kerja saat masa sidang DPR dibuka. Rapat kerja itu nantinya akan melibatkan Komisi II DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu. [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button