News

Ferdy Sambo Susun Skenario Baku Tembak Sebelum Bunuh Brigadir J: Harus Dikasih Mati!

Rabu, 30 Nov 2022 – 13:59 WIB

IPutri Chandrawati, Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan, Eksepsi, JPU, PN Jakarta Selatan, Brigadir J, - inilah.com

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tangan terborgol usai menjalani sidang kedua perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (20/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan)

Ferdy Sambo terungkap sudah menyusun skenario Brigadir J tewas akibat baku tembak sebelum membunuh ajudannya itu. Hal ini terungkap dari kesaksian Bharada E yang Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).

Awalnya, kata Bharada E, ia dipanggil Ferdy Sambo ke ruangan di rumah Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E saat itu juga berstatus salah satu ajudam Ferdy Sambo.

Saat itu, Bharada E kemudian menghampiri Ferdy Sambo yang sedang duduk. Sambo kemudian bertanya soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Namun, Richard mengaku tak mengetahuinya.

“Pak FS bilang ada kejadian apa di Magelang? Siap, saya tidak tahu, Bapak,” ujar Bharada E menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Kemudian, Bharada E melihat Ferdy Sambo terdiam, menangis, dan menceritakan dugaan pelecehan seksual yang dialami istrinya, Putri Candrawathi.

“Yosua (Brigadir J) sudah melecehkan ibu di Magelang! Saya kaget, takut. Karena posisinya kami ajudan di Magelang,” respons Richard saat mendengarkan keterangan Ferdy Sambo.

“Dia bilang kurang ajar, anak ini sudah merendahkan harkat martabat saya,” kata Bharada E kembali menirukan ucapan Ferdy Sambo.

Menurut dia, usai membeberkan dugaan pelecehan seksual, Ferdy Sambo menangis dan mengancam akan membunuh Brigadir J.

“Habis dia bicara, ada sisi dia nangis. Memang harus dikasih mati anak itu!” ujar Ferdy Sambo ditirukan Bharada E.

Diminta Mengikuti Skenario

Lebih lanjut, ia diminta mengikuti skenario palsu pembunuhan Brigadir J yang telah disiapkan Ferdy Sambo. Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“Nanti kau yang tembak Yosua ya, kalau saya yang tembak, enggak ada yang jaga kita. Jadi gini Chad, skenarionya di (Rumah Dinas Ferdy Sambo) 46 Chad. Jadi nanti skenarionya ibu dilecehkan Yosua, baru ibu teriak kamu dengar kamu tembak, Yosua yang mati,” ungkap Bharade menuturkan perintah Ferdy Sambo.

Bharada E sontak terkejut dan takut mendengar perintah Ferdy Sambo. Meski begitu, dia hanya terpaku tak dapat berkata apapun saat Ferdy Sambo melayangkan perintah.

“Saya disuruh bunuh orang ini,” kata Bharada E dalam hatinya saat itu.

Namun, Ferdy Sambo kembali meyakinkan Bharada E. Sambo menjanjikan akan menjaga dan mengamankan Bharada E apabila sesuatu terjadi usai penembakan Brigadir J. Pasalnya, Ferdy Sambo menilai Bharada E menjaga dan membela Putri Candrawathi dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

“Sudah kamu tenang saja, kamu aman, kamu bela ibu,” ujar Bharada E.

Lima Terdakwa

Perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyeret lima orang tersangka yang kini berstatus terdakwa lantaran dalam proses persidangan. Kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri.

Kelima terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Back to top button