News

Ferdy Sambo Ngaku Empat Kali Diperiksa Terkait Kasus Kematian Brigadir J

Kamis, 04 Agu 2022 – 11:23 WIB

Whatsapp Image 2022 08 04 At 10.56.40 Am - inilah.com

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi pemeriksaan Timsus Polri terkait kasus kematian Brigadir J di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022) Foto: Inilah.com/Agus Priatna

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo muncul di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis pagi (4/8/2022). Ia datang mengenakan seragam polisi lengkap memenuhi panggilan pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) Polri terkait pengusutan kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat saya,” kata Ferdy Sambo dengan suara lantang kepada awak media sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Selanjutnya dengan pengawalan ketat, Irjen Pol Ferdy Sambo masuk Gedung Bareskrim Polri.

Terkait kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan Bharada E. Dia merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebut dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan Bharada E bukan membela diri sebagaimana dugaan awal saat kasus ini mencuat.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button