News

Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Keluarga Brigadir J Belum Puas

Penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo oleh Polri dianggap belum cukup mengungkap sengkarut perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keluarga korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, seluruh orang yang berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, pada 8 Juli 2022 yang lalu, atau ketika peristiwa pembunuhan terjadi harus ditetapkan sebagai tersangka.

“Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, Timsus Polri harus memastikan siapa saja yang berada pada peristiwa itu dan mereka yang hadir layak dijerat pidana. “Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi,” tuturnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun motif terjadinya peristiwa penembakan masih didalami.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Yosua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” kata Sigit.

Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka bersama Bharada E, Bribka RR dan KM. Keempatnya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto menuturkan, Ferdy Sambo terindikasi menginstruksikan penembakan dan menyusun skenario untuk membuat seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan Timsus Polri, pada saat kejadian terdapat lima orang di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan korban Brigadir Joshua (Yoshua).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button