News

Ferdy Sambo, Istri, dan Semua Tersangka Uji Kebohongan, Termasuk Saksi Susi

Sebagai tindak lanjut penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan uji kebohongan (poligraf) terhadap para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan dilakukannya uji kebohongan tersebut. Hari pertama uji poligraf dilakukan pada Senin (5/9/2022) terhadap tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Mungkin anda suka

“Iya betul uji poligraf’. Hari ini RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma’ruf),” kata Andi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin malam.

Uji kebohongan ini, kata Andi, dijadwalkan per hari untuk dua orang. Uji serupa berlaku untuk Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo, serta tersangka lainnya.

“Iya terjadwal per hari dua orang,” ucap Andi.

Ia menyebutkan penyidik menjadwalkan uji kebohongan dari hari Senin (5/9), Selasa (6/9), dan Rabu (7/9). Selain tersangka, ikut diuji tingkat kejujurannya adalah saksi Susi. Sementara untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sudah terlebih dahulu menjalani uji kebohongan.

“Jadwal (uji kebohongan) sampai hari Rabu. (Yang diuji) PC, saksi Susi, dan FS, sedangkan Bharada E sudah duluan (diuji),” kata Andi.

Uji kebohongan adalah suatu alat yang digunakan untuk mendeteksi apakah seseorang itu berbohong atau jujur.

Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong.

“Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi.

Selain itu, kata Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. “Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi.

Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button