News

Ferdy Sambo Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J: Skenario Palsu dan Hilangkan Barbuk

Kamis, 01 Sep 2022 – 21:57 WIB

0830 064422 Ea67 Inilah.com 1600x1066 - inilah.com

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2022). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna).

Status tersangka yang disandang mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bertambah. Pasalnya, tidak hanya menyangkut kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo kini juga ditetapkan oleh Tim Khusus (Timsus) Polri sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan tersebut.

Upaya menghalangi penyidikan itu sendiri dilakukan Ferdy Sambo dengan membuat skenario palsu hingga merusak maupun menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perancangan skenario palsu dan pengerusakan hingga penghilangan barang bukti oleh Ferdy Sambi itu turut diungkap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Ini poin penting dalam upaya Komnas HAM pemantauan penyelidikan terkait obstruction of justice. Ada dua klaster besar. Pertama buat skenario. Kedua menghilangkan atau rusak barang bukti,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Anam menjelaskan, perancangan skenario palsu pembunuhan berencana Brigadir J diawali lewat membangun konsolidasi dengan para saksi.

Lalu, Ferdy Sambo menyeragamkan kesaksian mereka dengan warna cerita yang sama terkait latar belakang peristiwa dan tempat kejadian perkara (TKP). Termasuk, alibi Ferdy Sambo di TKP.

Selanjutnya, skema skenario palsu itu dijalankan dengan menginstruksikan saksi yakni para ajudan untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian hingga penggunaan senjata.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengubah lokasi terjadinya kekerasan seksual dan mulai melakukan perusakan, pengambilan, dan atau penghilangan CCTV dan decoder di TKP dan tempat sekitarnya.

Termasuk, penanganan TKP yang tak didasarkan pada prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, melakukan pembiaran terhadap pihak yang tak mengantongi wewenang untuk melakukan olah TKP.

“Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari kehadiran wartawan,” imbuh Anam.

Dia menjelaskan, Ferdy Sambo mengkreasi skenario dengan cerita penyebab pembunuhan yang dilatarbelakangi Brigadir J melakukan pelecehan seksual sekaligus menodongkan senjata ke istrinya, Putri Candrawathi.

Laporan ke Polisi

Cerita berlanjut, Ferdy Sambo juga membuat dua laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan kepada istri Ferdy Sambo.

Pada bagian selanjutnya, Ferdy Sambo dengan menggunakan pengaruh pangkat dan jabatannya kepada para anggota Polri yang tersentuh dalam perkara. Termasuk saat pembuatan laporan polisi dan proses pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyalahi prosedur.

“Proses BAP atas dua laporan dilakukan tidak sesuai prosedur, hanya formalitas dan tinggal ditandatangani,” tuturnya.

Untuk itu, dalam pemeriksaan awal terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Kuat Ma’ruf tak sesuai prosedur. Sekaligus juga turut serta meminta langsung hasil autopsi ke Kepala RS Bhayangkara S. Sukanto untuk menyiapkan autopsi.

“Semua Itu masuk dalam pengaruh jabatan,” tegas Anam.

Merusak dan Menghilangkan Barang Bukti

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan dalam pelanggaran obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo juga meliputi perusakan dan penghilangan barang bukti.

Anam menuturkan, upaya menghilangkan atau mengganti barang bukti berupa handphone oleh pemiliknya sebelum diserahkan ke penyidik.

Lalu, adanya tindakan penghapusan jejak komunikasi berupa pesan, panggilan telepon, dan data kontak. Ketiga, penghapusan foto TKP.

Kemudian, adanya tindakan perusakan, pengambilan CCTV sekaligus adanya penghilangan CCTV dan decoder di TKP dan sekitar rumah Ferdy Sambo.

Tak berhenti di situ, Ferdy Sambo juga memotong dan menghilangkan isi video CCTV sehingga tak lengkap merekam sebelum dan setelah kejadian yang menewaskan Brigadir J

“Adanya pemotongan/penghilangan video CCTV yang menggambarkan rangkaian peristiwa secara secara utuh sebelum, saat, dan setelah kejadian,” imbuh dia.

Ferdy Sambo juga memerintahkan untuk membersihkan TKP untuk menghilangkan jejak. “Adanya perintah untuk membersihkan TKP,” tegas Anam.

Back to top button