News

Ferdy Sambo Divonis Mati, LPSK: Semoga Jadi Bintang Emas untuk Hakim

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo telah menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya, eks Kadiv Propam Polri itu sebelumnya hanya dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Mudah-mudahan menjadi bintang emas buat hakim yang sudah memutuskan sesuai rasa keadilan masyarakat. Artinya hakim punya keyakinan baik subjektif maupun objektif sehingga menjatuhkan hukuman terberat bagi sambo,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada Inilah.com saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Hasto menjelaskan, putusan hakim juga terkategori progresif. Pasalnya, hakim tidak terpengaruh tuntutan justru memberikan keputusan dengan aspek objektif dan subjektif.

“Artinya hakim progresif bukan hanya melihat situasi-situasi kepastian hukum saja tapi juga keadilan yang berkembang di masyarakat. Ini yang kemarin sempat terkoyak dengan tuntutan jaksa itu kembali dipulihkan, hakim memberikan putusan dan itu saya yakin atas keyakinan secara subjektif maupun objektif,” paparnya.

Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan setelah dia dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana mati dan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin sore.

Ferdy Sambo merupakan satu dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Keempat terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Pembunuhan Brigadir J berlangsung di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Kadiv Propam Polri saat itu dijabat oleh Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button