News

Ferdy Sambo Cs Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diancam Pidana Mati

Irjen Ferdy Sambo (FS) bersama tiga orang anak buahnya dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencanan dengan hukuman maksimal pidana mati. Jenderal dengan segudang pengalaman reserse dituduh menskenariokan terjadinya peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu, padahal yang bersangkutan menginstruksikan penembakan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas mengenaskan.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo menginstruksikan tersangka Bharada E atau Bharada RE melakukan penembakan. Aksi kejam itu disaksikan oleh tersangka Bripka RR dan tersangka KM. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” kata Kabareskrim, dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

“Ancaman maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” lanjut Komjen Agus.

Komjen Agus mengakui penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J tidak mudah. Alasannya, terdapat ketidakprofesionalan yang dilakukan tim pada saat olah TKP awal dan hilangnya alat bukti. Sementara istri FS, yakni Putri Candrawathi (PC) berstatus saksi dan bakal diperiksa oleh Timsus Polri.

Kapolri Sigit sebelumnya mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan tidak ditemukan fakta tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam hingga menewaskan Brigadir J. Timsus menemukan fakta sebaliknya, penembakan yang dilakukan terhadap korban Brigadir J.

“Bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J, meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E, atas perintah saudara FS,” kata Kapolri Sigit.

Selanjutnya, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo, menembakkan ke dinding senjata Brigadir J untuk membuat situasi seolah-olah terjadi peristiwa penembakan. “Kemarin telah ditetapkan tersangka E, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus menetapkan saudara FS tersangka,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button