News

Ferdy Sambo Cs Bakal Diadili, Keluarga Brigadir J Tuntut Putri Candrawathi Ditahan

Kamis, 29 Sep 2022 – 20:06 WIB

Img 4967 - inilah.com

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat minta Putri Candrawathi ditahan. (Foto: Inilah.com/Dea Hardianingsih)

Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menuntut jaksa menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) untuk ditahan dalam pelimpahan tahap dua, setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21). Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi menambah buram potret penegakan hukum Indonesia.

“Harus ditahan, karena alasan polisi tidak menahan PC karena alasan kemanusiaan, seolah-olah yang lain yang ditahan itu satwa. Hanya Putri yang manusia,” kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dia mempertanyakan alasan polisi hingga saat ini belum menahan Putri Candrawathi meski Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkaranya sudah rampung. “Indonesia negara hukum, berdasarkan konstitusi, setiap orang sama di hadapan hukum, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21,” tutur Kamaruddin.

Dalam kesempatan yang sama, Ibunda almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta perkara pembunuhan dan turunannya yang membelit Ferdy Sambo Cs diungkap tuntas, dalam proses yang transparan. “Sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, setransparan mungkin agar hukum atau pengadilan berjalan dengan seadilnya,” ucapnya.

Kekasih almarhum, Vera Simanjuntak juga mengharapkan hal yang sama. “Pengadilan dan sidang yang kita tunggu-tunggu semoga bisa berjalan dengan baik, dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) sudah lengkap. Pihak Polri bakal melakukan pelimpahan tahap dua pada pekan depan. Diharapkan, jaksa mengenakan status penahanan kepada Putri dalam proses itu.

Back to top button