Sunday, 30 June 2024

Fasilitas Badal Haji Disiapkan bagi Para Jemaah Calhaj, Berikut 4 Kriterianya

Fasilitas Badal Haji Disiapkan bagi Para Jemaah Calhaj, Berikut 4 Kriterianya


Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan fasilitas badal haji bagi jemaah calon haji yang tidak bisa menyelesaikan ibadahnya hingga akhir.

“Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria,” kata Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag RI Akhmad Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji, yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Akhmad memaparkan sejumlah kriteria jemaah calon haji yang boleh untuk dibadalkan hajinya. Setidaknya ada 4 kriteria yang telah ditetapkan. Berikut ke-4 kriteria untuk badal haji:

Satu orang calon haji (JCH) Kloter 2 Embarkasi Palembang meninggal.
Satu orang calon haji (JCH) Kloter 2 Embarkasi Palembang meninggal. (Foto: Kanwil Kemenag Sumsel)

1. Jemaah Calon Haji yang Meninggal

Pemerintah menyiapkan fasilitas badal haji untuk jemaah calon haji yang meninggal di asrama embarkasi, atau embarkasi antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.

2. Jemaah Calon Haji yang Sakit

Selain menyiapkan fasilitas badal haji bagi jemaah yang meninggal, badal haji berlaku juga bagi jemaah calon haji yang sakit.

3. Jemaah Calon Haji Tidak Dapat Safari Wukuf

Pemerintah juga menyiapkan fasilitas badal haji bagi jemaah calon haji yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

4. Jemaah Calon Haji Alami Gangguan Jiwa

Kriteria ke-4 yang untuk mendapatkan fasilitas badal haji, yaitu untuk jemaah calon haji yang mengalami gangguan kejiwaan.

Tahapan Pelaksanaan Badal Haji

Pelaksanaan badal haji melalui sejumlah tahapan. Pertama, pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Dzulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Tahapan selanjutnya adalah penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja Mekah, lalu pemberangkatan petugas badal haji ke Arafah pada 9 Dzulhijjah pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.

Kemudian, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan melanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaian ibadah haji selesai, dan diakhiri bercukur atau tahalul.

Terakhir, petugas badal haji menandatangani surat selesai melaksanakan tugas badal haji.

Setelah seluruh tahapan selesai, PPIH Arab Saudi menerbitkan sertifikat badal haji untuk diserahkan kepada pembimbing ibadah, lalu kemudian diserahkan kepada pihak keluarga.

Pelaksanaan badal haji tidak dipungut biaya atau gratis.

Untuk itu, Kemenag mengimbau kepada para jemaah calon haji maupun keluarga untuk tidak melakukan transaksi apapun terkait badal haji dengan pihak yang tidak bertanggungjawab.