News

Faktor Penyebab Harga Pupuk Non Subsidi Naik Hingga 120 Persen

Harga pupuk non subsidi dikabarkan naik 70 persen hingga 120 persen beberapa waktu lalu. Kenaikan tersebut disebabkan dari beberapa faktor, mulai dari kenaikan bahan baku dan pandemi.

“Harga pupuk dan bahan baku pupuk di dunia memang mengalami kenaikan seiring dengan melonjaknya harga berbagai komoditas dunia, antara lain karena pengaruh pandemi, krisis energi di eropa serta adanya kebijakan beberapa negara yang menghentikan ekspornya dan lonjakan permintaan yang tinggi di pasar dunia,” kata Corporate Communication PIHC, Wijaya Laksana, Sabtu (6/11/2021).

Wijaya menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk tetap menjaga pasokan dalam negeri, baik pupuk subsidi maupun non subsidi. Terkait harga pupuk non subsidi, pihaknya pun berkomitmen untuk menjaga harga pupuk non subsidi tetap stabil agar tetap bisa dijangkau oleh para konsumen.

“Mempertahankan harga pupuk non subsidi di bawah harga internasional demi menjaga keterjangkauan harga di tingkat konsumen domestik,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian RI Gunawan, sebelumnya mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen menjaga ketersediaan dan keterjangkauan harga pupuk baik subsidi maupun non subsidi untuk meningkatkan produktivitas lahan petani.

Pupuk merupakan salah satu sarana produksi yang sangat strategis bagi pertanian.  Pupuk juga memiliki dampak sosial sangat luas karena menjangkau sekitar 17 juta petani, pada 6063 Kecamatan, 489 Kabupaten dan 34 Provinsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button