News

Fakta-fakta Audi A6 Tabrak Selvi, Pelat Nomor Palsu hingga Bawa Selingkuhan Polisi

Sederet fakta mulai terkuat pasca kecelakaan maut yang terjadi pada 20 Januari 2023 dan menewaskan Selvi Amalia Nuraeni, Mahasiswi Universitas Surya Kancana (Unsur) Cianjur.

Polisi sempat kesulitan memburu pelaku tabrak lari lantaran pelat nomor yang digunakan di mobil Audi A6, dipastikan bodong alias palsu. Mobil tersebut juga dipastikan bukan rombongan mobil polisi yang tengah melintas.

Setelah sempat kesulitan mengungkap pelaku tabrak lari yang diduga dilakukan iring-iringan mobil polisi, Polres Cianjur akhirnya menetapkan sopir mobil Audi A6, Sugeng Guruh sebagai tersangka berdasarkan bukti rekaman CCTV, serta keterangan saksi kunci, yakni penumpang Audi yang disopiri Sugeng.

Nur, wanita yang jadi penumpang dalam mobil Audi A6 yang dikemudikan Sugeng, mengaku mendengar suara ‘brak’ saat melintas mengikuti mobil iring-iringan polisi yang tengah menangani kasus pembunuhan berantai Wowon Cs.

Dalam keterangnnya, Nur juga mengaku sebagai istri anggota polisi berpangkat Kompol yang bertugas di Polda Metro Jaya.

Keterangan Nur ini sempat dibantah Kapolres Cianjur.”Nur bukan istri dari seorang anggota polisi yang tengah bertugas melakukan pengembangan kasus pembunuhan berantai Wowon Cs,” kata AKBP Doni Hermawan pada Minggu (29/1/2023).

Namun belakangan, Polda Metro Jaya mengklarifikasi bahwa salah satu anggotanya, memiliki hubungan spesial dengan Nur, saksi kunci kasus tabrak lari terhadap Selvi.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Selasa (31/1/2023).

Saat ini, Bid Propam Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D pasca mendapat pelimpahan dari Div Propam Polri dan telah mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait hal tersebut.

Hasilnya, Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika keperibadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Trunoyudo memastikan mobil Audi A6 itu bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi.

Sementara soal penggunan pelat nomor palsu di mobil, Polda Metro Jaya menyebut hal itu adalah bagian dari penyidikan Polres Cianjur.

“Karena locus delictinya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button