News

Enggan Bongkar Satgassus, Kapolri Sigit Dinilai Tak Mau Bongkar ‘Borok’ Polri

Peneliti bidang Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan membongkar seluk-beluk Satgassus Merah Putih Polri karena bakal menguak borok institusi Polri.

Terlebih, Presiden Jokowi dan DPR RI juga dinilai masih loyo untuk mendorong Kapolri Sigit membongkar Satgassus dari aspek laporan  keuangan hingga penanganan kasus.

“Bagi Kapolri tak ada urgensi untuk membukanya kalau tak diminta pertanggungjawaban negara. Itu seperti membuka borok di internal kepolisian, yang tentu akan menyakitkan bagi sebagian pihak,” kata Bambang kepada Inilah.com, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, meski Satgassus telah dibubarkan, Kapolri Sigit tetap harus mempertanggungjawabkan satuan nonstruktural yang dipimpin Ferdy Sambo karena surat perintah (Sprin) telah diterbitkan lengkap dengan tandatangan Sigit.

“Satgassus memang sudah dibubarkan, tetapi tentunya bukan satuan siluman yang tak bisa dimintai pertanggungjawaban. Satgassus dibuat melalui SK Kapolri, artinya Kapolri juga sebagai penanggung jawab dan harus bisa menjelaskan semua hal terkait keberadaan sebuah satuan yang dibentuknya,” jelasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Sigit secara diam-diam telah menerbitkan surat pembubaran Satgassus Merah Putih yang dipimpin Ferdy Sambo. Surat tersebut tertuang dalam Sprin bernomor: sprin/2093/VIII/HUK.6.6/2022.

Namun, Kapolri Sigit tak membeberkan alasan hingga laporan terkait dengan penanganan kasus yang ditangani Satgassus hingga laporan keuangannya, sehingga Satgassus dibubarkan tanpa adanya jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung membubuhkan tandatangan surat pembubaran Satgassus pada Kamis (11/8/2022) lalu.

“(Ditandatangani) Kapolri tanggal 11 agustus 2022,” ujar Nurul.

Back to top button