News

Enam Terdakwa Korupsi Bansos Beras Divonis 5-8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar


Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.

Mungkin anda suka

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Kuncoro bersalah melakukan tindak pidana korupsi korupsi secara bersama-sama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras untuk untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020-2021.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Kuncoro) tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar  dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (10/6/2024).

Kuncoro dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyaluran bansos beras bersama Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Hakim Djumyamto memaparkan vonis untuk untuk para terdakwa lainnya. Mulai dari Budi Susanto, divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan badan.

Terdakwa April Churniawan, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan dan uang pengganti Rp1.275.000.000 (Rp1,2 miliar) subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa Ivo Wongkaren, dikenai pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp62.591.907.120 (Rp62,5 miliar) subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa Roni Ramdani, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan dikenai membayar uang pengganti Rp28.150.700.000 (Rp28,1) subsider 3 tahun kurungan badan.

Dan terdakwa Richard Cahyanto, divonis pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp32.168.200.000 (Rp32 miliar) yang dikurangi dengan pengembalian Rp2.400.000.000 (Rp2,4 miliar). Sehingga, total yang belum dikembalikan adalah Rp29.768.200.000 dengan subsider 3 tahun penjara.

Terkait vonis tersebut, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan pikir-pikir.

Back to top button