News

Enam Anggota Geng Motor Berhasil Diringkus Usai Berulah di Alun-Alun

Kepolisian berhasil mengagalkan aksi geng motor yang meresahkan di sekitar Alun-Alun Banyumas, Jawa Tengah.

Enam anggota geng motor berhasil diamankan dan kini sudah dijadikan tersangka. Keenam tersangka yaitu, berinisial PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17) dan A (15), seluruhnya merupakan warga Kabupaten Cilacap.

“Saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reksim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Identitas para tersangka diketahui setelah tiga anggota geng motor berhasil diamankan lebih dulu, tak lama seusai kejadian. Setelah diinterogasi, polisi memburu para tersangka dan di bawa ke Mapolresta Banyumas.

Dari tangan para tersangka polisi mengamankan satu buah celurit, satu buah parang, belasan batu, 10 buah ponsel, dan lima sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, sekelompok remaja bersenjata tajam yang diduga anggota geng motor kembali berulah di sekitar Alun-alun Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (2/10/2022) dini hari. Akibatnya, seorang warga mengalami luka-luka. Selain itu bangunan pos sekuriti di Jalan Pramuka, Desa Sudagaran dan beberapa fasilitas lain juga dilaporkan rusak.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button