NewsMarket

Ekspor Dilarang Sebulan, Pengusaha Batubara Marah-marah

Pelarangan ekspor batubara di bulan pertama 2022 diprotes keras pengusaha tambang. Wajar pengusaha marah-marah lantaran tak diajak bicara.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan protes keras atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang larangan ekspor batubara sepanjang 1 Januari hingga 31 Januari 2022. “Terkait dengan kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Adapun surat resmi kami telah kirimkan per tanggal 1 Januari 2022 ke Menteri ESDM dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” beber Pandu Sjahrir, Ketua Umum APBI-ICMA, Sabtu (1/1/2021).

Pandu menjabarkan sejumlah alasan keberatan dari kalangan pengusaha tambang batubara. Pertama, dia menilai, solusi mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN, termasuk Independent Power Producer (IPP), dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Kedua, ia menyebut penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha mulai 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan batu bara dalam negeri (domestic market obligation/ DMO) 2022 tidak tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO tahun ini dihitung dari Januari-Desember 2022.

Ketiga, karena pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP. “Kontrak-kontrak tersebut dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan,” jelasnya.

Keempat, dia mengklaim anggota APBI-ICMA telah berupaya maksimal untuk memenuhi kontrak penjualan dan aturan penjualan batu bara untuk kelistrikan nasional sebesar 25 persen di 2021. Bahkan, ujarnya, sebagian perusahaan telah memasok lebih dari kewajiban DMO tersebut. “Anggota APBI-ICMA pun selama ini juga senantiasa patuh menjalankan kebijakan harga patokan maksimal untuk pasokan batubara dalam negeri kepada PLTU PLN dan IPP,” imbuh Pandu.

Pada kesempatan sama, ia juga menerangkan dampak larangan ekspor, seperti penurunan volume produksi nasional sebesar 38 juta-40 juta metrik ton (MT) per bulan.

Di sisi lain, ia menyebut pemerintah juga akan kehilangan devisa hasil ekspor batubara sebesar kurang lebih US$3 miliar per bulan. Selama ini, kapal-kapal tujuan ekspor, hampir semuanya adalah kapal-kapal yang dioperasikan atau dimiliki oleh perusahaan negara-negara tujuan ekspor.

Sebelumnya, Kementerian ESDM memutuskan melarang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022-31

Larangan diberlakukan karena defisit baru bara akibat dari tak patuhnya kalangan pengusaha mematuhi kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/ DMO).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mangatakan, realisasi itu membuat pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara pada akhir 2021. Persediaan batubara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari Pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Menurut dia, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya dalam memasok emas hitam ke PLN. “Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button