Market

Eks Pilot Merpati Curhat Minta Pesangon Rp312 Miliar, DPR Desak Pemerintah Bayar

Para mantan pilot Merpati Airlines mengadu ke DPR, mendesak pemerintah untuk membayar hak mereka berupa pesangon Rp312 miliar, sebelum maskapai perintis ini benar-benar bubar.

Mendengar keluh-kesah eks pilot yang mewakili 1.233 karyawan Merpati ini, Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron merasa terenyuh. Dirinya mendapat amanat berupa surat permintaan rapat dengar pendapat (RDP) dari para mantan pilot dan karyawan Merpati dengan Komisi VI DPR.

Selain itu, politisi Partai Demokrat tersebut mendengarkan pembacaan surat somasi mereka kepada Kementerian BUMN dalam diskusi di Persroom DPR, Jakarta, Senin (30/5/2022).

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman.

Ia meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar dari kewajiban terhadap mantan pilot dan karyawan Merpati yang jumlahnya ribuan. Dalam hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir perlu segera menyelesaikan masalah ini.

“Dosanya besar sekali, zolim. Mudah-mudahan dosanya ngga menular sampai ke anggota DPR,” tutur Herman.

Menurut perwakilan eks pilot Merpati, Muhammad Masikoer, seluruh mantan pilot dan karyawan Merpati sangat berharap dari pembayaran gaji atau pesangon. Apalagi, kebanyakan dari mereka sudah memasuki usia pensiun.

“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” kata Masikoer.

Bahkan, lanjut dia, seluruh eks pilot dan karyawan Merpati yang berjumlah 1.223 orang itu, tidak berharap kepada Tunjangan hari Raya (THR) atau tunjangan dinas lainnya yang memang belum pernah dinikmati.

“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan itu Pak, kita bahkan tidak mengharapkannya lagi. THR ngga dibayar ngga apa-apa, tapi duit saya yang saya kumpulkan dari, mohon maaf saya di Merpati itu masuk tahun 1974 sebagai siswa penerbang. Kemudian saya pensiun pada 2019. Jadi sekitar 45 tahun saya mengabdi di Merpati,” papar Masikoer.

Kenyataannya, sambung dia, setelah Perusahaan Pengelol Aset (PPA) tak bisa memberikan solusi, bahkan terkesan ‘mencari aman’ ketika muncul gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru eks pilot dan karyawan Merpati tak mendapatkan apa-apa.

Untuk memperjuangkan haknya, kata Masikoer, para mantan pilot dan karyawan merpati sudah menyampaikan aspirasinya ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR. Namun belum ada titik terang, kapan mereka mendapatkan haknya itu.

“Mau ke mana lagi ngga tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih ngga enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” pinta Masikoer.

Pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan tidak ada kebangkrutan di PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Alasan pemerintah sebagai pemegang saham utama, menutup Merpati, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008.

Pada 17 Maret 2022, Menteri Erick mengumumkan rencana pembubaran delapan BUMN, salah satunya adalah Merpati. Proses perampingan BUMN bertahap hingga 2024 ini, terpaksa dilakukan kepada perusahaan pelat merah yang sudah tidak lagi efektif secara bisnis. [ikh]

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button