News

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK Siap Lawan

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mengajukan praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau.

Annas menjadi tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (30/3/2022), usai dijemput paksa pada siang harinya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, gugatan praperadilan itu hal yang  lumrah dan siap menghadapinya.”Masalah praperadilan sudah biasa lah, kita jalan, kemudian ada praperadilan biasa biasa saja,” kata Karyoto di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

“Ini biasa, konsekuensinya harus kita hadapi, apapun hasilnya nanti kita lihat,” sambungnya.

Eks Gubernur Riau itu, mengajukan praperadilan pada Kamis (24/32022). Dia mempermasalahkan status tersangkanya dalam kasus baru ini. Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Annas menilai KPK menetapkannya sebagai tersangka tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Praperadilan ini terdaftar dengan nomor surat 21/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Eks Gubernur Riau Annas Maamun kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBDP Tahun Anggaran 2014 dan RAPDB Tahun Anggaran 2016 Provinsi Riau. KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang Rp200 juta dalam kasus Annas yang kedua ini.

Dalam kasus ini, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button