Friday, 11 July 2025

Eks Dirut ‘NW’ Dikabarkan Berstatus Tersangka Korupsi Impor Minyak, CERI: Kejagung Harus Jelaskan

Eks Dirut ‘NW’ Dikabarkan Berstatus Tersangka Korupsi Impor Minyak, CERI: Kejagung Harus Jelaskan

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 11 Juli 2025 – 13:40 WIB

Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 di gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam. (Foto: Antara)

Kejagung menetapkan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023 di gedung Kejagung, Kamis (10/7/2025) malam. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi impor minyak mentah dan produk BBM periode 2018-2023.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman menyebut, sembilan tersangka baru itu, merupakan kloter ketiga yang terkait dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk BBM periode 2018 sampai dengan 2023 oleh Subholding Pertamina, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Pada 25 Februari 2025, Kejagung menetapkan tujuh tersangka yang disebut Yusri, kloter pertama. Sedangkan kloter kedua, terdapat dua tersangka yang ditetapkan Kejagung pada 26 Februari 2025. “Kejagung telah menetapkan dua tersangka dengan perkiraan kerugian negara Rp193,7 triliun. Jadi, total ada 18 tersangka telah ditetapkan Kejagung,” imbuhnya.

“Terkhusus kami mengapresiasi Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka untuk dugaan korupsi kontrak terminal BBM PT Orbit Terminal Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga yang menurut perhitungan BPK RI telah merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun,” ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, CERI tak mempersoalkan di mana keberadaan MRC pada saat ini. Apakah di Singapura, Kuala Lumpur, atau London. Atau di manapun dia berada, termasuk kutub utara atau selatan, sekalipun.

“Sebab kami percaya negara pasti bisa menghadirkan MRC di Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pesan Presiden Prabowo Subianto” ungkap Yusri.

Namun, kata Yusri, CERI perlu mendapatkan penjelasan dari Kejagung atas beredarnya informasi bahwa pada Kamis (10/7/2025), beredar informasi bahwa petugas Pidsus Kejagung sempat menjemput eks Dirut Pertamina berinisial NW dari RS Medistra untuk dibawa ke Kejagung.

“Namun katanya atas usulan Dirdik ke Jaksa Agung untuk mencabut status tersangka yang sempat dilekatkan terhadap NW, untuk hal ini perlu penjelasan apakah benar informasi yang beredar ini,” tanya Yusri.

Menurut Yusri, penjelasan atas kesimpan-siuran informasi di atas perlu diluruskan agar publik paham apa sebenarnya yang terjadi dan mencegah beredarnya informasi liar yang bisa mengotori niat baik menuntaskan kasus penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak yang sangat merugikan rakyat sebagai konsumen BBM.

“Harapan kami, ke depan Kejagung berhasil menetapkan tersangka lagi pada kloter-kloter berikutnya, termasuk Mister James dan kawan kawan,” beber Yusri.

Mengingat, korupsi tata kelola minyak ini sistemik, terstruktur dan masif serta melibatkan banyak pihak, kata Yusri, maka CERI mendesak Kejagung menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap semua pihak yang terlibat.

“Agar bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera serta rasa adil bagi masyarakat yang menjadi korban mafia BBM,” ungkapnya.

Topik
Komentar

Iwan Purwantono