News

Effendi Simbolon Punya Impunitas, MKD Ogah Tindaklanjuti Kasus Etik

Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) secara resmi menghentikan laporan pelanggaran etik yang dituduhkan kepada anggota Komisi I DPR, Effendi Simbolon, terkait pernyataannya yang disampakan dalam rapat kerja bersama Panglima TNI Andika Perkasa bahwa adanya gerombolan di tubuh TNI. Dalam sidang yang digelar dengan menghadirkan pelapor dan terlapor dalam waktu yang tidak bersamaan, Kamis (15/9/2022), MKD menyatakan Effendi tidak melanggar etik.

Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyebutkan bahwa teradu Effendi telah melakukan permohonan maaf baik secara terbuka pada Rabu (14/9/2022), kemarin, juga secara langsung saat menghadiri undangan sidang MKD. MKD menilai, selaku anggota DPR, Effendi memiliki hak impunitas dalam mengeritisi mitra kerjanya, sehingga laporan yang diajukan oleh Perorangan Bernard Denny Mamang, Organisasi Pemuda Panca Marga, dan Organisasi LSM Antartika tidak dilanjutkan.

“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI. MKD menegaskan secara substansi pernyataan teradu yang terhormat Effendi pada saat rapat kerja komisi I 5 September 2022 terkait isu disharmoni di tubuh TNI adalah kritikan yang membangun TNI,” jelas Habiburokhman di Jakarta pada Kamis, (15/9/2022).

Ia menegaskan Effendi dalam pernyataannya memiliki hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan dan sikap dalam menjalankan tugas sesuai UU Nomor 20 ayat 3. Dalam rapat kerja yang digelar pada awal pekan lalu Effendi menyebut adanya gerombolan di tubuh TNI dan menyinggung tidak harmonisnya hubungan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dengan Panglima Andika.

Effendi mengaku menerima intimidasi buntut pernyataannya yang dianggap KSAD Dudung melukai harkat dan martabat TNI. Ketika menggelar konferensi pers menyampaikan permohonan maaf, beredar video Dudung dalam telekonferensi yang memprovokasi dan menginstruksikan prajurit untuk mengecam politisi PDIP itu.

“Saya mengingatkan siapapun kita, siapapun pemerintah, siapapun instansi, tidak boleh melakukan intimidasi. Tidak boleh ya. Ini negara hukum. Dan kita negara demokrasi, ada supremasi sipil dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Effendi.

Secara terpisah, Jenderal Dudung mengaku sudah menerima maaf dari Effendi dan turut berkoordinasi dengan Panglima Andika untuk meredam kecaman yang masif dilakukan prajurit pada ruang publik. “Tuhan Maha Pemaaf, masak manusia tidak memaafkan? Kami juga memaafkan. Manusia tidak terlepas dari kekhilafan, kesalahan, ya itulah pada dasarnya manusia tidak sempurna,” ujar KSAD Dudung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button