Market

Efek Kenaikan BBM, Kemenhub Akan Kerek Tarif Angkutan Darat

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian atau menaikan tarif trasportasi menyikapi dampak kenaikan bahan bakar minyak atau BBM.

“Besaran tarif akan ditentukan oleh kajian yang tengah kami lakukan, dan hasilnya akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” kata Menhub di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Dia menjelaskan, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, termasuk dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta mendengarkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

Menurut dia, komponen bahan bakar menjadi faktor yang cukup besar pada operasional layanan transportasi yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus dilakukan.

Namun demikian, Kemenhub juga menyadari penyesuaian harga BBM tentu berdampak pada angka inflasi.

Beberapa langkah yang dilakukan yaitu penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi, khususnya pada moda transportasi darat.

Kata dia, kajian yang akan dilakukan yaitu terkait tarif penumpang ekonomi angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP).

Kemudian, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu segera menetapkan penyesuaian tarif ojek daring (online).

“Untuk penyesuaian tarif ojek online (ojol) akan kami umumkan dalam dua hari ke depan, dengan besaran yang telah disesuaikan dengan kondisi terakhir penyesuaian harga BBM,” ujarnya.

Agar penerapannya dapat berjalan dengan baik, Menhub telah meminta Dirjen Perhubungan Darat untuk mengintensifkan komunikasi dengan dengan mitra pengemudi ojol dan pihak aplikator.

Sementara itu, Menhub mengungkapkan dampak dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada moda transportasi laut, udara, dan kereta api kelas ekonomi tidak terlalu signifikan, namun demikian kajiannya tetap akan dilakukan dan diumumkan dalam waktu dekat.

“Untuk transportasi udara, saat ini kami melihat tren penurunan harga tiket pesawat di waktu-waktu tertentu. Ini menjadi hal yang menggembirakan sesuai dengan harapan kita bersama,” katanya.

Menhub menyampaikan, untuk membantu meringankan beban masyarakat dan juga para pelaku transportasi, pemerintah telah mengadakan bantuan sosial subsidi upah kepada sebanyak 16 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu juga subsidi untuk para pengemudi angkot, ojek online, ojek pangkalan dan untuk nelayan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM, di mana penyalurannya akan dilakukan oleh pemda.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button