Sunday, 30 June 2024

Dugaan Eksploitasi KIP-K untuk Pilkada, Legislator NasDem Bisa Dijerat Pidana Politik Uang

Dugaan Eksploitasi KIP-K untuk Pilkada, Legislator NasDem Bisa Dijerat Pidana Politik Uang


Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita menyatakan legislator NasDem yang diduga menyelewengkan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), demi keuntungan elektoral kerabatnya di pilkada bisa ditindak secara hukum.

Ia mendesak penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu, hanya jangan lakukan pembiaran dengan alasan belum ada regulasinya. Sebab, larangan mengenai politik uang ini, kata dia, telah diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 73 terkait dengan larangan calon dan/atau tim kampanye untuk melakukan politik uang kepada penyelenggara, dalam pasal tersebut calon bisa di diskualifikasi.

Kemudian Pasal 187A mengatur soal ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada WNI, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa saja atau setiap orang yang dalam praktiknya terbukti memenuhi unsur-unsur tersebut, maka dapat dijerat pasal politik uang tersebut. Dalam hal ini jika oknum anggota DPR tersebut dalam menggunakan program KIP tersebut terbukti memiliki korelasi hubungan, dengan terpenuhinya unsur-unsur politik uang sebagaimana dimaksud, maka yang bersangkutan bisa dijerat pasal pidana politik uang tersebut,” tuturnya kepada Inilah.com, di Jakarta, dikutip Jumat (28/6/2024).

Menurutnya, kecenderungan modus yang diduga melibatkan anggota Komisi X DPR RI ini, sudah sangat sering terjadi dalam kontestasi lima tahunan dan tak pernah ditindak tegas.

“Apabila modus tersebut benar dilakukan dalam rangka politik uang di tengah tahapan pilkada, maka yang bersangkutan telah melakukan politik gentong babi,” ucap dia.

Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Pendidikan dan Inovasi Billy Mambrasar menyatakan timnya menemukan sejumlah permasalahan terkait penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), terutama di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.

Laporan ini, kata dia, didapatkan dari sejumlah pemuda yang mengeluhkan penggunaan program KIP-K sebagai bahan kampanye oknum anggota DPR, untuk kepentingan kerabatnya yang maju pada Pilkada 2024.

“Memang ada laporan bahwa beberapa oknum mempergunakan program KIP-K ini sebagai bahan kampanye mereka. Selaku Stafsus Presiden, saya menampung aspirasi para pemuda dan pemudi Sulbar ini, dan segera menindaklanjuti dengan Policy Memo atau Rekomendasi Kebijakan kepada Presiden RI,” ujar Billy.

Ia menegaskan, sikap kritisnya ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadinya konflik kepentingan dalam penyaluran KIP-K, seperti yang sering terjadi selama ini.

Informasi yang beredar, oknum anggota DPR yang dimaksud berasal dari Fraksi Partai NasDem dan bertugas di Komisi X yang membidangi pendidikan. Bahkan disebut-sebut oknum tersebut giat menyuarakan mengenai program KIP-K.

Hingga saat ini, baru ada dua bakal calon yang mendeklarasikan diri maju di Pilkada Kabupaten Polman. Salah satunya Dirga Adhi Putra Singkarru. Ia telah resmi dideklarasikan sebagai bakal calon bupati, pada Minggu (9/6/2024) lalu, oleh Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem Ratih Megasari Singkarru didapuk jadi ketua tim pemenangan. Ratih memang bukan orang jauh Dirga, mereka adalah kakak-adik. Saat deklarasi di Hotel Ratih Polewali, ia terang-terangan ‘jualan’ janji pemberian beasiswa KIP-K.

Ratih mengklaim selama ini sudah berhasil mendistribusikan Rp1 triliun beasiswa KIP-K ke Polman dan jumlah itu akan bertambah banyak jika para warga Polman mau memenangkan Dirga dalam kontestasi pilkada.