News

Pengacara: Ferdy Sambo Pasrah, Serahkan Nasib kepada Hakim

Ferdy Sambo Cs segera diadili dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), setelah perkaranya masuk tahap dua. Selain pembunuhan, Ferdy Sambo juga dijerat perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice). Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah menyatakan eks Kadiv Propam Polri sudah memasrahkan nasibnya kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jaksel yang mengadili perkara tersebut.

“Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia,” kata Febri, usai pelimpahan tahap dua dilaksanakan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan usai menjalani tahap dua Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob. Kemudian istri Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan ke Rutan Salemba cabang Kejagung, bukan di Pondok Bambu.

Febri mengatakan pihaknya akan mempelajari materi perkara sambil menunggu jadwal sidang oleh majelis hakim. Dia berharap persidangan bisa berjalan adil dan objektif sesuai fakta. “Jadi, fakta akan kami letakkan di tengah nanti, kami berharap tentu saja majelis hakim, kami percaya juga pada majelis hakim akan objektif dan adil,” tandas Febri.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice telah masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung. Dalam perkara pembunuhan tersangka dan alat bukti atas nama Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawathi telah diserahkan.

Sedangkan dalam perkara obstruction of justice terdapat tujuh tersangka yang direncanakan melaksanakan pelimpahan tahap dua, termasuk Ferdy Sambo. Mereka yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rahmat Arifin, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button