News

Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis Empat Tahun Penjara


Dua anak buah Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, Yulmanizar dan Febrian divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan badan.

Mungkin anda suka

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan kedua eks anggota pemeriksa pajak itu bersalah karena melakukan korupsi berupa  suap dan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata Hakim saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Senin (3/6/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Febrian dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambung Hakim.

Sementera, vonis hukuman uang pengganti mereka berbeda, Yulmanizar sebesar Rp 8.437.292.900 (Rp 8,4 miliar). Sedangkan, Febrian  diwajibkan membayar uang pengganti Rp 7.012.292.900 (Rp 7 miliar).

Apabila keduanya tidak mampu membayar uang pengganti, sejumlah harta benda miliknya bakal dilelang setelah satu bulan putusan vonis berkekuatan hukum tetap.

“Dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka di penjara dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim menambahkan.

Hakim menyatakan Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf 12B Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Yulmanizar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan. Yulmanizar juga dituntut membayar uang pengganti Rp 8.437.292.900 subsider 2 tahun.

Di ketahui, dalam dakwaan jaksa Terdakwa Yulmanizar  dan Terdakwa Febrian bersama-sama menerima suap Rp 15 Miliar, SGD 500 ribu dan SGD 3,5 juta. Sedangkan kaitan gratifikasi masing-masing menerima Rp2,3 Miliar.

 

Back to top button