News

Dua Hari sebelum Pembunuhan Brigadir J, Sambo dan Putri Candrawathi Suapi Para Ajudan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terungkap sempat menyuapi kue dan nasi tumpeng kepada seluruh ajudan dalam perayaan ulang tahun pernikahannya di rumah pribadinya di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/7/2022). Momen itu berlangsung dua hari sebelum pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022).

Momen bahagia itu diungkap ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).

Mungkin anda suka

Adzan mengungkapkan, awalnya ia menemani Brigadir J mengambil kue dan nasi tumpeng untuk perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kemudian, saat perayaan berlangsung, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memotong kue dan nasi tumpeng. Lalu, Ferdy Sambo menyuapi Putri kue yang telah dipotong dan berlanjut menyuapi para ajudan yang ikut dalam perayaan ulang tahun.

“Untuk malam itu hanya kue, ibu-bapak motong kue dan tumpeng, disuapin satu per satu. Untuk kue itu bapak. Yang pertama itu kalau tidak salah Bang Ricky, yang pertama pasti senior. Kalau urutan saya tidak ingat,” kata Romer.

Romer mengaku mendapatkan urutan terakhir yang mendapatkan suapan kue dari Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Putri Candrawathi menyuapi suaminya, Ferdy Sambo dengan sesendok berisi nasi tumpeng. Putri kemudian juga menyuapi seluruh ajudan satu persatu. Termasuk Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Itu (disuapi) nasi tumpeng. Tentunya diawali dengan FS selaku suami. Semuanya (dilanjutkan disuapi oleh Putri),” jelasnya.

Lima Terdakwa

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel, Jumat sore (8/7/2022). Saat itu, Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kelima terdakwa didakwa pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

Back to top button