News

Dua Anggota Propam Polri Bakal Dihadirkan Paksa dalam Sidang Hendra Kurniawan

Anggota Divpropam Polri, Radite Hernawa dan Agus Saripul bakal dihadirkan paksa oleh jaksa penuntut umum lantaran mangkir tanpa keterangan untuk dihadirkan sebagai saksi merintangi penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengizinkan jaksa untuk menghadirkan kedua saksi secara paksa karena mengganggap keterangan keduanya penting.

“Penuntut umum akan menghadirkan kedua saksi dimaksud tadi (Radite dan Agus). Bahkan, tadi disampaikan juga akan menghadirkan secara paksa,” kata hakim ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

Hakim memilih untuk menunda persidangan hingga 1 Desember 2022 dan meminta penuntut umum menghadirkan kedua saksi. Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat, sepakat terhadap upaya tersebut. Alasannya, keterangan kedua saksi harus diuji dalam persidangan.

Henry menyebut, kesaksian keduanya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tidak faktual. Bahkan terdapat kejanggalan sehingga perlu diuji dalam persidangan, khususnya terkait dengan instruksi menghilangkan alat bukti. “Ya kita lihat saja nanti di persidangan. Jelas ada keterangan mereka yang sudah lompat ke mana-mana mengatakan bahwa perintahnya itu sifatnya pribadi,” ujar dia.

“Bagaimana dia bisa membedakan perintah pribadi seperti apa dan perintah dinas seperti apa,” sambung Henry.

Henry juga mengaku ingin menggali dasar hukum dari pernyataan Radite dan Agus dalam jika keduanya hadir di persidangan.”Jawaban mereka itu tidak menyebutkan dasar hukumnya apa, seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh, ini keterangannya sebagai ahli atau apa? Ini yang perlu kami uji kebenarannya di muka sidang,” tutur Henry.

Back to top button